Seorang pelaku pencurian sepeda motor, Y (21 tahun), ditangkap oleh polisi dalam patroli di Jakarta Timur. Pelaku ini juga kedapatan membawa senjata api.
Penangkapan
-
Waktu dan Tempat: Penangkapan terjadi pada Senin dini hari, 24 Maret 2025, di Jalan SMPN 275, Kebon Pala, Makasar.
-
Kejadian: Polisi dari Polsek Makasar melihat Y sedang dikejar-kejar, dan setelah pengejaran singkat, Y berhasil ditangkap.
-
Senjata Api: Y kedapatan membawa satu pucuk senjata api, yang konon sering digunakannya saat melakukan aksi pencurian sepeda motor. Senjata tersebut ditemukan terisi amunisi dan diduga sebagai senjata rakitan.
Tindakan Hukum
-
Pasal yang Dikenakan: Y dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
-
Status: Sementara itu, tiga teman Y yang kabur dari penangkapan masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Makasar, Kompol Untung, menyatakan bahwa senjata api yang disita akan diuji balistik secara saintifik untuk kejelasan lebih lanjut.