harian,

Pendatang di Jakarta Diminta untuk Melapor, Dukcapil Sampaikan Syarat dan Klasifikasi

Apr 08, 2025 · 1 min read
Pendatang di Jakarta Diminta untuk Melapor, Dukcapil Sampaikan Syarat dan Klasifikasi
Share this

Pada masa pasca Lebaran 2025, perkiraan kedatangan puluhan ribu pendatang baru ke Jakarta telah diumumkan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mendorong para pendatang untuk segera melakukan pelaporan.

Imbauan dan Kategori Pendatang

-Penekanan Kepada Pendatang:Para pendatang diimbau oleh Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, untuk melaporkan kedatangan mereka. Disarankan agar mereka telah memiliki kepastian tempat bekerja, keterampilan tertentu, serta jaminan tempat tinggal. Tujuannya agar mereka dapat berkontribusi dalam pembangunan Jakarta sebagai Global City.

-Kategori Pendatang:Budi membagi dua kategori pendatang, yaitu:

1.Membawa Surat Keterangan Pindah (SKP):Pendatang dengan SKP dari daerah asal yang bermaksud menetap di DKI Jakarta.

2.Tanpa Rencana Pindah (Penduduk Non-Permanen):Pendatang yang tidak berniat menetap tetap di Jakarta.

Prosedur Pelaporan

-Pendatang dengan SKP:Melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan seperti SKP, Surat Penjamin, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal. Setelah validasi, dokumen lama diserahkan ke Dukcapil DKI Jakarta.

-Pendatang Non-Permanen:Wajib melakukan pelaporan mandiri melalui tautan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta melaporkan ke petugas kelurahan untuk didata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Tautan Penting

-Pendaftaran Penduduk Non-Permanen:https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id

Pengawasan dan Batas Waktu

  • Ditegaskan bahwa penduduk non-permanen seharusnya menetap kurang dari 1 tahun. Petugas Dukcapil akan memproses permohonan pindah bagi yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Koordinasi Lokal

  • Petugas kelurahan akan berkoordinasi melalui RT-RT untuk pendataan dan penginputan informasi melalui Aplikasi Data Warga bagi pendatang yang tidak berencana menetap tetap di Jakarta.

Para pendatang diharapkan mematuhi prosedur pelaporan tersebut guna menjaga ketertiban dan keteraturan, serta untuk memudahkan integrasi data kependudukan secara keseluruhan.