harian,

Menteri Ara Diskusikan Syarat Rumah Subsidi untuk Warga dengan Gaji di Atas Rp 7 Juta

Apr 10, 2025 · 1 min read
Menteri Ara Diskusikan Syarat Rumah Subsidi untuk Warga dengan Gaji di Atas Rp 7 Juta
Share this

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menyatakan akan menyesuaikan syarat penerimaan unit rumah bersubsidi bagi warga yang memiliki gaji di atas Rp 7 juta. Ara, dalam arahan yang diterimanya dari Presiden Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya alokasi program rumah subsidi untuk rakyat.

Penyesuaian Syarat Penerimaan

  • Kriteria Penghasilan: Warga dengan gaji di atas Rp 7 juta akan dibahas ulang. Ara berencana untuk berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.

  • Alokasi Khusus: Prabowo meminta agar prioritas tetap diberikan kepada warga berpenghasilan rendah atau yang tidak memiliki slip gaji.

Rincian Program Subsidi

  • Sasaran: Program subsidi juga akan menyasar para tenaga kesehatan (nakes), guru, nelayan, dan wartawan.

  • Jumlah Unit:

  • Nakes: 30.000 unit.

  • Guru: 20.000 unit.

  • Nelayan: 20.000 unit.

  • Wartawan: 1.000 unit.

Jadwal Pembahasan

Ara menyebutkan bahwa detail implementasi mengenai batasan penghasilan di atas Rp 7 juta akan dibahas dengan Bappenas dan BPS setelah perayaan Lebaran tahun 2025. Upaya ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyalurkan subsidi secara tepat dan berkualitas.