Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menyatakan akan menyesuaikan syarat penerimaan unit rumah bersubsidi bagi warga yang memiliki gaji di atas Rp 7 juta. Ara, dalam arahan yang diterimanya dari Presiden Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya alokasi program rumah subsidi untuk rakyat.
Penyesuaian Syarat Penerimaan
-
Kriteria Penghasilan: Warga dengan gaji di atas Rp 7 juta akan dibahas ulang. Ara berencana untuk berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.
-
Alokasi Khusus: Prabowo meminta agar prioritas tetap diberikan kepada warga berpenghasilan rendah atau yang tidak memiliki slip gaji.
Rincian Program Subsidi
-
Sasaran: Program subsidi juga akan menyasar para tenaga kesehatan (nakes), guru, nelayan, dan wartawan.
-
Jumlah Unit:
-
Nakes: 30.000 unit.
-
Guru: 20.000 unit.
-
Nelayan: 20.000 unit.
-
Wartawan: 1.000 unit.
Jadwal Pembahasan
Ara menyebutkan bahwa detail implementasi mengenai batasan penghasilan di atas Rp 7 juta akan dibahas dengan Bappenas dan BPS setelah perayaan Lebaran tahun 2025. Upaya ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyalurkan subsidi secara tepat dan berkualitas.